You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakarta Kreatif Festival 2021 Diselenggarakan 30-31 Agustus Secara Virtual
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jakarta Kreatif Festival 2021 Diselenggarakan 30-31 Agustus Secara Virtual

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta akan mengadakan Jakarta Kreatif Festival (JaKreatiFest) pada 30 dan 31 Agustus 2021.

Unsur yang juga ditonjolkan adalah kolaborasi

JaKreatiFest 2021 mengusung tema "Memberdayakan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Kreatif, Inovatif dan Inspiratif di Era Digitalisasi Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional" ini akan berlangsung secara virtual melalui Zoom.

Event ini merupakan penggabungan dari berbagai kegiatan rutin tahunan yang telah diselenggarakan oleh KPw BI Provinsi DKI Jakarta sebelumnya seperti, Festival Kopi Nusantara (FKN), Festival Kreatif dan Seni Jakarta (FKSJ) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI).

Kolaborasi Dinas Parekraf Adakan Acara Virtual Rayakan Peringatan HUT RI

Target peserta kegiatan adalah pelaku UMKM, petani kopi se-Indonesia, pelaku industri kopi di Jakarta dan sekitarnya, pelaku industri kreatif (game, film pendek, animasi), termasuk pondok pesantren.

Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Onny Widjanarko mengatakan, kegiatan ini dapat membangkitkan semangat dan memberdayakan sektor UMKM, termasuk di bidang ekonomi kreatif, pariwisata dan ekonomi syariah, serta memperkuat daya saing pelaku usaha melalui digitalisasi maupun UMKM Go Export.

JaKreatiFest 2021 ini selaras dengan program kampanye nasional yakni Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Wisata Indonesia, sekaligus upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi Provinsi DKI Jakarta sebagai barometer pergerakan ekonomi nasional.

"JaKreatiFest bertujuan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mendorong implementasi Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia, mendorong ekonomi dan keuangan digital, mendorong perluasan akses pasar UMKM, serta pengembangan UMKM termasuk UMKM Syariah," ujarnya, Jumat (20/8).

Onny menjelaskan, sebagai pre-event kegiatan digelar sejumlah perlombaan untuk memeriahkan acara, yakni Lomba Latte Art, Lomba Video Nostalgia Pariwisata, dan Lomba Pamer Produk Unggulan Indonesia. Perlombaan tersebut terbuka untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.

"Unsur yang juga ditonjolkan dalam kegiatan JaKreatFest ini adalah kolaborasi di mana selama masa pre-event kegiatan, dilaksanakan pelatihan kepada ratusan UMKM secara virtual berkolaborasi dengan beberapa pihak," terangnya.

Ia menambahkan, diharapkan dari kegiatan ini terjadinya percepatan pemulihan perekonomian DKI Jakarta melalui pemberdayaan dan penguatan sektor-sektor domestik, antara lain UMKM, ekonomi kreatif dan pariwisata pada Triwulan II 2021.

Selain itu, sektor-sektor ekonomi utama, seperti pariwisata, jasa dan perdagangan melalui kampanye program BBI dan BWI semakin berkembang yang diperkuat dengan implementasi digitalisasi.

"Ekonomi syariah juga semakin berkembang, seperti terjadi peningkatan implementasi halal value chain dan program pengembangan kemandirian pesantren melalui Hebitren DKI Jakarta yang sudah terbentuk," tandasnya.

Untuk informasi terkait dengan JaKreatiFest dapat diakses melalui situs Jakreatifest.com dan akun Instagram BI Jakarta yakni @bank_indonesia_jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7669 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5511 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri